Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa semakin maju peradaban dunia semakin besar juga tingkat kejahatan yang muncul. Seiring berkembangnya kehidupan dunia maya semakin berkembang pula tingkat kejahatan dunia maya (defacing). Penyerangan dengan cara defacing merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk merusak suatu tampilan dan konfigurasi fisik dari web . Untuk menanggulanginya dapat menggunakan beberapa cara diantaranya yaitu penggunaan firewall , penggunaan SSL ( Secure Socket Layer ) , menutup service yang tidak digunakan , back up secara rutin, pemantau integritas sistem, adanya cyberlaw dan adanya dukungan lembaga khusus. Saran Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi saat ini, semua aspek kepraktisan dan ekonomis waktu mulai diterapkan di berbagai bidang. Namun berkembang juga ide-ide “jahil” dari para penggunanya. Sehingga pengguna diharapkan untuk berhati-hati dalam penggun...
PERUBAHAN DEVICE HALAMAN WEBSITE BSI Pada tanggal 1 mei 2017 kemaren pada situs web bsi yaitu www.bsi.ac.id mengalami gangguan defacing dimana situs tersebut tidak dapat mengakses halaman utama. defacing tersebut terjadi selama 5 sampai 10 menit meskipun tidak berlangsung lama tetapi dalam kurun waktu tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat masuk kehalaman utama. ini diketahui saat mahasiswa ingin membuka halaman web bsi guna mengetahui informasi perkuliahan. sejauh ini masih belum diketahui pelaku maupun motif yang dilakukan. walaupun tidak terjadi gangguan yang besar dalam web tersebut tetapi hal tersebut sudah merugikan bagi pihak bsi karena ketidaknyamanan dalam mengakses. untuk pelaku defacing ini dapat dikenakan hukum pelanggaran UU IT/ITE : Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menj...