PERUBAHAN DEVICE HALAMAN WEBSITE BSI Pada tanggal 1 mei 2017 kemaren pada situs web bsi yaitu www.bsi.ac.id mengalami gangguan defacing dimana situs tersebut tidak dapat mengakses halaman utama. defacing tersebut terjadi selama 5 sampai 10 menit meskipun tidak berlangsung lama tetapi dalam kurun waktu tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat masuk kehalaman utama. ini diketahui saat mahasiswa ingin membuka halaman web bsi guna mengetahui informasi perkuliahan. sejauh ini masih belum diketahui pelaku maupun motif yang dilakukan. walaupun tidak terjadi gangguan yang besar dalam web tersebut tetapi hal tersebut sudah merugikan bagi pihak bsi karena ketidaknyamanan dalam mengakses. untuk pelaku defacing ini dapat dikenakan hukum pelanggaran UU IT/ITE : Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menj...
Berikut salah satu contoh CYBER CRIME beserta kasus yang terjadi beserta cara penanganannya
Komentar
Posting Komentar