Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Defacing

PERUBAHAN DEVICE HALAMAN WEBSITE BSI

 


Pada tanggal 1 mei 2017 kemaren pada situs web bsi yaitu www.bsi.ac.id mengalami gangguan defacing dimana situs tersebut tidak dapat mengakses halaman utama.
defacing tersebut terjadi selama 5 sampai 10 menit meskipun tidak berlangsung lama tetapi dalam kurun waktu tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat masuk kehalaman utama.
ini diketahui saat mahasiswa ingin membuka halaman web bsi guna mengetahui informasi perkuliahan. sejauh ini masih belum diketahui pelaku maupun motif yang dilakukan.
walaupun tidak terjadi gangguan yang besar dalam web tersebut tetapi hal tersebut sudah merugikan bagi pihak bsi karena ketidaknyamanan dalam mengakses.
untuk pelaku defacing ini dapat dikenakan hukum pelanggaran UU IT/ITE :

Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya

Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasielektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa semakin maju peradaban dunia semakin besar juga tingkat kejahatan yang muncul. Seiring berkembangnya kehidupan dunia maya semakin berkembang pula tingkat kejahatan dunia maya (defacing).  Penyerangan  dengan cara defacing  merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk merusak suatu  tampilan dan konfigurasi fisik dari web . Untuk menanggulanginya dapat menggunakan beberapa cara diantaranya yaitu  penggunaan firewall , penggunaan SSL ( Secure Socket Layer ) ,  menutup  service  yang tidak digunakan ,  back up  secara rutin, pemantau integritas sistem, adanya cyberlaw dan adanya dukungan lembaga khusus. Saran Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi saat ini, semua aspek kepraktisan dan ekonomis waktu mulai diterapkan di berbagai bidang. Namun berkembang juga ide-ide “jahil” dari para penggunanya. Sehingga pengguna diharapkan untuk berhati-hati dalam penggun...

Jenis-Jenis Pendefacean

Jenis-jenis Pen-deface-an Deface dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan dampak pada halaman situs yang terkena serangan terkait. a.      Full of page Artinya mendeface satu halaman penuh tampilan depan alias file index atau file lainnya yang akan diubah  secara utuh, artinya untuk melakukan ini biasanya  seorang 'defacer' umumnya harus berhubungan secara 'langsung' dengan box (mesin) atau usaha mendapatkan priveleged terhadap mesin, baik itu root account atau sebagainya yang memungkinkan defacer dapat secara Interaktif mengendalikan file indek dan lainnya secara utuh. Umumnya dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan pada services-services yang berjalan di mesin, sehingga dapat melakukan pengaksesan ke mesin. b.    Sebagian atau hanya menambahi Artinya, defacer mendeface suatu situs tidak secara penuh, bisa hanya dengan menampilkan beberapa kata, gambar atau penambahan script-script yang mengganggu, hal ini umumnya hanya akan mempe...