PERUBAHAN DEVICE HALAMAN WEBSITE BSI
Pada tanggal 1 mei 2017 kemaren pada situs web bsi yaitu www.bsi.ac.id mengalami gangguan defacing dimana situs tersebut tidak dapat mengakses halaman utama.
defacing tersebut terjadi selama 5 sampai 10 menit meskipun tidak berlangsung lama tetapi dalam kurun waktu tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat masuk kehalaman utama.
ini diketahui saat mahasiswa ingin membuka halaman web bsi guna mengetahui informasi perkuliahan. sejauh ini masih belum diketahui pelaku maupun motif yang dilakukan.
walaupun tidak terjadi gangguan yang besar dalam web tersebut tetapi hal tersebut sudah merugikan bagi pihak bsi karena ketidaknyamanan dalam mengakses.
untuk pelaku defacing ini dapat dikenakan hukum pelanggaran UU IT/ITE :
Pada tanggal 1 mei 2017 kemaren pada situs web bsi yaitu www.bsi.ac.id mengalami gangguan defacing dimana situs tersebut tidak dapat mengakses halaman utama.
defacing tersebut terjadi selama 5 sampai 10 menit meskipun tidak berlangsung lama tetapi dalam kurun waktu tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat masuk kehalaman utama.
ini diketahui saat mahasiswa ingin membuka halaman web bsi guna mengetahui informasi perkuliahan. sejauh ini masih belum diketahui pelaku maupun motif yang dilakukan.
walaupun tidak terjadi gangguan yang besar dalam web tersebut tetapi hal tersebut sudah merugikan bagi pihak bsi karena ketidaknyamanan dalam mengakses.
untuk pelaku defacing ini dapat dikenakan hukum pelanggaran UU IT/ITE :
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat
3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasielektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
Komentar
Posting Komentar