Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa semakin maju peradaban dunia semakin besar juga tingkat kejahatan yang muncul. Seiring berkembangnya kehidupan dunia maya semakin berkembang pula tingkat kejahatan dunia maya (defacing).  Penyerangan  dengan cara defacing  merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk merusak suatu  tampilan dan konfigurasi fisik dari web . Untuk menanggulanginya dapat menggunakan beberapa cara diantaranya yaitu  penggunaan firewall , penggunaan SSL ( Secure Socket Layer ) ,  menutup  service  yang tidak digunakan ,  back up  secara rutin, pemantau integritas sistem, adanya cyberlaw dan adanya dukungan lembaga khusus. Saran Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi saat ini, semua aspek kepraktisan dan ekonomis waktu mulai diterapkan di berbagai bidang. Namun berkembang juga ide-ide “jahil” dari para penggunanya. Sehingga pengguna diharapkan untuk berhati-hati dalam penggun...

Contoh Kasus Defacing

PERUBAHAN DEVICE HALAMAN WEBSITE BSI   Pada tanggal 1 mei 2017 kemaren pada situs web bsi yaitu www.bsi.ac.id mengalami gangguan defacing dimana situs tersebut tidak dapat mengakses halaman utama. defacing tersebut terjadi selama 5 sampai 10 menit meskipun tidak berlangsung lama tetapi dalam kurun waktu tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat masuk kehalaman utama. ini diketahui saat mahasiswa ingin membuka halaman web bsi guna mengetahui informasi perkuliahan. sejauh ini masih belum diketahui pelaku maupun motif yang dilakukan. walaupun tidak terjadi gangguan yang besar dalam web tersebut tetapi hal tersebut sudah merugikan bagi pihak bsi karena ketidaknyamanan dalam mengakses. untuk pelaku defacing ini dapat dikenakan hukum pelanggaran UU IT/ITE : Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menj...

Jenis-Jenis Pendefacean

Jenis-jenis Pen-deface-an Deface dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan dampak pada halaman situs yang terkena serangan terkait. a.      Full of page Artinya mendeface satu halaman penuh tampilan depan alias file index atau file lainnya yang akan diubah  secara utuh, artinya untuk melakukan ini biasanya  seorang 'defacer' umumnya harus berhubungan secara 'langsung' dengan box (mesin) atau usaha mendapatkan priveleged terhadap mesin, baik itu root account atau sebagainya yang memungkinkan defacer dapat secara Interaktif mengendalikan file indek dan lainnya secara utuh. Umumnya dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan pada services-services yang berjalan di mesin, sehingga dapat melakukan pengaksesan ke mesin. b.    Sebagian atau hanya menambahi Artinya, defacer mendeface suatu situs tidak secara penuh, bisa hanya dengan menampilkan beberapa kata, gambar atau penambahan script-script yang mengganggu, hal ini umumnya hanya akan mempe...

Cara Untuk Menanggulangi Kasus Defacing

Cara untuk menanggulangi kasus defacing   Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang  tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan    antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau  melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker  Intenet Protocol  (IP) yang melewatinya.      P enggunaan SSL ( Secure Socket Layer ). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.     Menutup service yang tidak digunakan.     Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya                tamu/seseorang  yang tak diundang ( intruder ) atau adanya serangan ( attack ).     Melakukan  back up  secara rutin.    Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripw...

BERANDA

TUGAS EPTIK NAMA KELOMPOK : 1. ANDRI DEWANTO                 (12146823) 2. DWI SUSANTI                         (12143248) 3. HANNATUL MALIIHAH        (12144719) 4. ISVY AYU ARGARINI            (12142803) 5. RYAN ILHAM JAMALUDIN  (12140821) 6. SOFYAN WALDY                    (1214) 7. YUS YUNUS                             (12140707)

Cyber Crime (DEFACING)

Defacing  adalah merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking. Tekniknya adalah dengan membaca source codenya, terus ngganti image dan editing html tag. Serangan dengan tujuan utama merubah tampilah sebuah website, baik halaman utama maupun halaman lain terkait dengannya, diistilahkan sebagai “Web Defacement”. Hal ini biasa dilakukan oleh para “attacker” atau penyerang karena merasa tidak puas atau tidak suka kepada individu, kelompok, atau entitas tertentu sehingga website yang terkait dengannya menjadi sasaran utama.

Pengertian Cyber Crime

Cyber Crime adalah  tindak  criminal  yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime  merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer                                              khusunya internet.       Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.